Logo Bloomberg Technoz

DJP Rampungkan 108 Kasus penyidikan 2023, Merosot dari Tahun Lalu

Redaksi
28 December 2023 20:00

Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi keterangan pers terkait RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) di Kantor Ditjen Pajak (Foto: Humas Ditjen Pajak)
Dirjen Pajak Suryo Utomo memberi keterangan pers terkait RUU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) di Kantor Ditjen Pajak (Foto: Humas Ditjen Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) mengaku telah menyelesaikan 477 kasus pemeriksaan bukti permulaan dan 108 kasus penyidikan sepanjang 2023. Jumlah ini lebih sedikit dibanding kinerja tahun lalu, yakni 535 kasus pemeriksaan bukti permulaan dan 114 kasus penyidikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dwi Astuti menyebutkan, jumlah 477 kasus ini terdiri dari 252 kasus usul penyidikan, dan 225 kasus Wajib Pajak (WP) mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan, disertai pelunasan utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda.

Jumlah kasus pada tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu, yakni 535 kasus pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Terdiri dari, 139 kasus usul penyidikan, dan 396 kasus WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan, disertai pelunasan utang pajak.

Selanjutnya, sebanyak 108 kasus penyelesaian penyidikan. Jumlah ini terdiri dari 85 kasus P21 atau perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"23 kasus penghentian penyidikan karena WP mengakui kesalahannya dan melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda," kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).