Terkait fakta tersebut, menurut Yustinus, Ditjen Pajak telah menjalankan tahapan pengawasan, berupa imbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.
Penyidik Pajak juga sudah beberapa kali mengimbau penyelesaian administratif sesuai aturan, tetapi tidak pernah diindahkan sehingga IC menjadi tersangka yang akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.
"Mari kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ditjen Pajak senantiasa berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang objektif, fair, dan akuntabel," kata Yustinus.
Ditjen Pajak mengaku telah menyelesaikan pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan sebanyak 477 kasus sepanjang 2023, tepatnya sampai 28 Desember 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dwi Astuti menyebutkan, jumlah ini terdiri dari 252 kasus usul penyidikan, dan 225 kasus Wajib Pajak (WP) mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan, disertai pelunasan utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda.
Jumlah kasus pada tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu, yakni 535 kasus pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan. Terdiri dari, 139 kasus usul penyidikan, dan 396 kasus WP mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan, disertai pelunasan utang pajak.
Selanjutnya, sebanyak 108 kasus penyelesaian penyidikan. Jumlah ini terdiri dari 85 kasus P21 atau perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"23 kasus penghentian penyidikan karena WP mengakui kesalahannya dan melunasi utang pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda," kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).
Berdasarkan data Ditjen Pajak, kasus penyelesaian penyidikan pada tahun ini lebih rendah dibanding tahun lalu yang mencapai 114 kasus. Jumlah ini terdiri dari 98 kasus P21 dan 16 kasus penghentian penyidikan.
(lav)