Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, WP tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu, juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
DJP menyampaikan hak WP untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa WP cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan. Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 27 Desember 2023.
Sebelumnya, politikus NasDem Ahmad Sahroni kepada media membenarkan penangkapan Indra. Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, soal hal itu akan segera dirilis oleh Kejaksaan.
"Entar dirilis," kata Ketut lewat pesan singkat.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menunda proses pemeriksaan terkait penanganan laporan yang terkait dengan peserta Pemilu 2024.
"Dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan (bagi peserta pemilu)," kata ST Burhanuddin di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
(lav)