DJP soal Kasus Jubir Anies: Tak Penuhi Kewajiban Pajak sejak 2019
Redaksi
28 December 2023 15:12
Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) buka suara terkait kasus penangkapan Calon Legislatif (Caleg) Partai NasDem yang juga Juru bicara (Jubir) Timnas Anies-Muhaimin, yakni Indra Charismiadji, oleh penyidik Kejaksaan di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
"Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak (WP) ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Kamis (28/12/2023).
Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Ditjen Pajak, diketahui pada kurun waktu 2019 PT LMIR atau PT Luki Mandiri Indonesia Raya tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Terkait fakta tersebut, Ditjen Pajak telah menjalankan tahapan pengawasan, berupa imbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 25 Agustus 2021.
Namun, Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai pada 23 Mei 2022.