Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, Kemenperin masih menunggu dan memantau perkembangan terbaru dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) atau penyelidikan yang dilakukan Puslabfor Polda Sulteng. 

“Setelah ada hasil penyelidikan, Kemenperin akan memberikan rilis dengan Polda Sulteng. Jadi saat ini masih menunggu hasil penyelidikan koordinasi Polda dan Kemenperin,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan lembaganya tidak berwenang dalam memantau aturan pengawasan dan keselamatan di smelter yang berlokasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah itu.

Kewenangan tersebut, tegasnya, berada di tangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Sehingga bukan wewenang ESDM sesuai dengan UU 3/2020," ujar Dadan saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/12/2023).

(dov/ain)

No more pages