Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta publik menunggu hasil olah TKP insiden ledakan smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang menewaskan 19 orang pada Minggu (24/12/2023).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi mengatakan saat ini Kemenperin telah mengirimkan tim yang dikoordinasi oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE).
Adapun tim tersebut terdiri dari perwakilan Ditjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAIII), BSKJI, serta salah satu balai di BSKJI yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T).
“Selain itu, kita juga punya satuan kerja di Morowali, yaitu Politeknik. Ada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (Pak Masrokhan) yang memfasilitasi tim Kemenperin melakukan peninjauan lokasi PT ITSS,” ujar Andi dalam agenda Rilis Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Desember 2023 yang disiarkan secara virtual, Kamis (28/12/2023).
Saat ini, kata Andi, Tim Kemenperin tengah berkoordinasi secara intens dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sulawesi Tengah. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku di mana ketika terjadi kecelakaan maka kepolisian daerah akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi.
Dengan demikian, Kemenperin masih menunggu dan memantau perkembangan terbaru dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) atau penyelidikan yang dilakukan Puslabfor Polda Sulteng.
“Setelah ada hasil penyelidikan, Kemenperin akan memberikan rilis dengan Polda Sulteng. Jadi saat ini masih menunggu hasil penyelidikan koordinasi Polda dan Kemenperin,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan lembaganya tidak berwenang dalam memantau aturan pengawasan dan keselamatan di smelter yang berlokasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah itu.
Kewenangan tersebut, tegasnya, berada di tangan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). "Sehingga bukan wewenang ESDM sesuai dengan UU 3/2020," ujar Dadan saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/12/2023).
(dov/ain)