Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan skema pungut salur DKB program DMO batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP) akan diuji coba awal 2024.

"Mudah-mudahan [Januari]. Kami [ESDM] sudah siap," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di kantornya, belum lama ini.

Dia memastikan penerapan skema DKB DMO melalui MIP itu tidak akan menghambat pasokan batu bara kepada pembangkit listrik milik PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.

"Harus kita jaga dong sesuai dengan minimum hari operasi [HOP] yang harus dijaga untuk stoknya," ujar dia.

Kementerian ESDM juga telah mengubah aturan ketentuan kewajiban DMO, sejalan dengan akan diterapkannya skema pungut salur dana kompensasi lewat format MIP.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 yang mengubah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri.

Beleid yang diteken 17 November itu mengatur bahwa persentase dalam skema DMO kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara menjadi 25% dari realisasi produksi batu bara pada tahun berjalan, dari sebelumnya yang mendasarkan perhitungan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) masing-masing perusahaan.

Lalu, aturan itu juga menghapus ketentuan pengenaan denda dan kompensasi bagi perusahaan pemegang IUP yang tidak memenuhi kewajiban DMO.

Sementara itu, perusahaan yang tidak memenuhi persentase kewajiban DMO sebesar 25% itu nantinya hanya akan dikenai sanki kewajiban pembayaran dana kompensasi secara berjenjang.

(wdh)

No more pages