Logo Bloomberg Technoz

Selama Perang Dunia II, ratusan ribu pria Korsel dikirim ke Jepang untuk bekerja, seringkali dalam kondisi yang brutal, di pabrik-pabrik dan tambang yang memasok mesin perang kekaisaran. Jepang mengatakan semua klaim atas praktik tersebut telah diselesaikan oleh perjanjian tahun 1965, yang disertai dengan bantuan sekitar US$800 juta atau setara Rp12,3 triliun.

Keputusan pengadilan Korea Selatan sejak akhir 2018 telah menyatakan bahwa beberapa pekerja yang dipaksa tidak menerima kompensasi yang layak atas penderitaan emosional mereka.

Setiap kompensasi dalam kasus semacam itu harus dibayarkan oleh dana yang dibentuk oleh Korea Selatan, seperti yang diusulkan pada bulan Maret tahun ini, kata Namazu kepada diplomat Korea Selatan.

Belum ada pembayaran yang dilakukan oleh perusahaan Jepang mana pun yang menjadi subjek tuntutan hukum di Korea Selatan karena prosesnya diperlambat oleh komplikasi prosedur peradilan yang bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.

(bbn)

No more pages