Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkap vaksin Covid-19 akan mulai berbayar per 1 Januari 2024. Hal tersebut berdasarkan surat Himbauan Melengkapi Vaksin Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Dalam surat ditulis empat poin penting terkait vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Pada poin keempat ditulis, untuk masyarakat bukan lansia yang tidak memiliki komorbid dan bukan penyandang immunokompromais, vaksinasi akan disediakan pemerintah sampai 31 Desember 2023, selanjutnya dapat diperoleh secara mandiri.

“Berdasarkan surat ini info terakhirnya jadi per 1 Januari berbayar,” ujar Kepala Seksi Surveilans Epidemologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Budi Setiawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).

Namun, hingga saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih terus mengkaji keputusan tersebut. Kemenkes juga masih belum menentukan merek vaksin yang berbayar apa saja.

“Nanti kita informasikan lebih lanjut belum diputuskan. Kita masih evaluasi dan kaji dulu terutama di saat situasi seperti ini. Tapi tetap kita dorong masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid saat dihubungi terpisah. 

Nadia menambahkan pengkajian dan evaluasi terus dilakukan berdasarkan rekomendasi yang diberikan WHO. “Nah, rekomendasinya terus ada perubahan ini yang harus dikaji lagi,” tambahnya.

Ampul berisi vaksin Sinovac. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Vaksin Covid-19 yang didorong pemerintah untuk berbayar ini menjadi polemik di masyarakat. Banyak masyarakat menolak kebijakan tersebut. Namun ada juga yang setuju.

Seperti yang diungkap Heri seorag pedagang di kawasan Jakarta Pusat. Hari mengungkapkan dirinya meminta pemerintah mempertimbangkan rencana vaksin Covid-19 berbayar ini.

“Ya kalau bayar bisa dipertimbangkan sih kalau kita masyarakat mendang mending gratisan ya berangkat, kalau bayar nggak deh. Tapi liat saja nanti perkembangan covid gimana kalau gede yaudah nanti kita pertimbangkan lagi lah buat vaksin atau nggak,” kata Heri pedagang mi ayam saat ditemui.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah mengimbau masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.

Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

(spt)

No more pages