Kedua, aspek infrastruktur. Menurut Joni, diperlukan peran pemerintah untuk pembangunan flyover atau underpass atau infrastruktur lainnya yang bisa meningkatkan keselamatan dan keamanan perlintasan sebidang.
“Ketiga, solusi hukum. Sebenarnya ketika terjadi pelanggaran di perlintasan sebidang itu ada konsekuensi hukum, harus ada penegasan yang kuat dari penegak hukum,” ujar Joni.
Joni belum menjawab ketika ditanya total kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang sejauh ini, namun memastikan pihaknya terus berkoordinasi untuk memastikan keamanan.
Sebelumnya, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat masih terdapat 1.159 perlintasan sebidang yang tidak terdaftar dan tidak dijaga dengan baik. Perlintasan sebidang yang dibuka sendiri oleh masyarakat ini kerap menimbulkan masalah, terutama kecelakaan kereta api.
“Ketika terpaksa ada, pilihan mau ditutup atau diregistrasi supaya dipikirkan cara pengawalan, apakah diberikan pintu walaupun di Undang-Undang sudah diatur yang diizinkan adalah yang dibuka pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Keselamatan Transportasi MTI, Rivan A. Purwantono, Rabu (27/12/2023).
(dov/ain)