"Karena izin yang ada adalah izin dari Kementerian Perindustrian, sudah selayaknya Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita] menambah tenaga inspektur di bidang Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lingkungan Hidup (K3LH) auditor untuk industri ini," ujar dia.
Rizal mengatakan penambahan tenaga itu ditujukan untuk memastikan apakah dalam perencanaannya, perusahaan telah melakukan standar yang telah ditetapkan atau tidak, seperti pengadaan barang dan alat produksi hingga uji coba operasional.
"Kemudian, pada saat pembangunan, uji coba sampai operasional harus tetap dilakukan pengawasan oleh inspektur untuk memastikan bahwa semua sesuai spesifikasi."
Rizal pun meminta pemerintah memperhatikan industri penghiliran, sejalan dengan program yang saat ini sedang digalakkan.
"Kita tidak boleh saling menyalahkan dengan kejadian ini. Kita harus mengambil hikmahnya bahwa pembangunan industri itu harus dilengkapi dengan sistem pengawasan dan audit yang sangat ketat karena menyangkut nyawa pekerjanya."
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kementeriannya tidak berwenang dalam memantau aturan pengawasan dan keselamatan di smelter yang berlokasi di kawasan IMIP.
Kewenangan tersebut, tegasnya, berada di tangan Kemenperin. "Sehingga bukan wewenang ESDM sesuai dengan UU 3/2020," ujar Dadan saat dimintai konfirmasi, Kamis (28/12/2023).
Meski demikian, Dadan mengatakan, Kementerian ESDM terus berkoordinasi dengan Kemenperin dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Kementerian ESDM juga telah mengirimkan tim ke lokasi kejadian untuk memeriksa dan menggali informasi terkait dengan kecelakaan tersebut.
"Kami akan mendukung upaya yang sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves untuk penyelidikan di lapangan," tegas Dadan.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan dari Kemenperin tidak segera memberikan respons atas permintaan tanggapan dari Bloomberg Technoz.
(wdh)