Logo Bloomberg Technoz

Nahas Smelter ITSS Morowali, Tanggung Jawab ESDM atau Kemenperin?

Sultan Ibnu Affan
28 December 2023 13:00

Smelter di Indonesia Morowali Industrial Park, dioperasikan oleh Nickel Mines Ltd., di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian
Smelter di Indonesia Morowali Industrial Park, dioperasikan oleh Nickel Mines Ltd., di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah./Bloomberg-Dimas Ardian

Bloomberg Technoz, Jakarta – Insiden meledaknya tungku smelter PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) hingga menewaskan belasan orang dikhawatirkan bakal memicu 'saling lempar' tanggung jawab antarinstansi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dalam kaitan itu, Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan  (Perhapi) Rizal Kasli berpendapat unsur pemerintah yang semestinya menjadi penanggung jawab dalam insiden tersebut adalah Kemenperin.

"Perizinan di industri smelter saat ini ada dua. Untuk yang terintegrasi, izinnya dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berupa izin usaha pertambangan/khusus [IUP/IUPK], sedangkan untuk yang standalone atau berdiri sendiri izinnya dari Kemenperin, berupa izin usaha industri [IUI]," ujarnya saat dihubungi, Kamis (28/12/2023).

Di dalam Undang-undang No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), memang disebutkan bahwa terdapat dua lembaga yang berwenang memberikan izin smelter.

Situasi bagian pabrik PT ITSS setelah tungku smelter No. 41 yang terbakar berhasil dipadamkan oleh Tim Pemadam Kebakaran PT IMIP. (Dok. PT IMIP)

Dalam kasus ITSS Morowali, yang merupakan smelter yang berdiri sendiri dan mendapatkan IUI, Rizal berpendapat Kemenperin seyogianya bertanggung jawab untuk memastikan keamanan proses produksi perusahaan tersebut.