Logo Bloomberg Technoz

- Bank Pembangunan Daerah Lampung 
telah melakukan penandatangan MOU kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Jatim.

- Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah 
Bank NTB Syariah tengah memasuki tahap finalisasi kelompok usaha bank (KUB) dengan Bank Jatim.

- Bank Pembangunan Daerah Bengkulu 
BPD ini  sudah memasuki proses akhir sebagai anggota KUB BJB, yakni pengefektifan setoran modal tahap II dan proses FNP di OJK.

- Bank Pembangunan Daerah Sultra 
Bank Pembangunan Daerah Sultra saat ini sudah menandatangani letter of intent (LOI) dengan Bank BJB.

- Bank Pembangunan Daerah Maluku Malut 
Bank Maluku Malut diketahui telah melakukan penandatangan Nota Kesepahaman dengan Bank BJB.

-Bank Pembangunan Daerah Jambi 
BPD ini juga telah melakukan penandatangan MOU dan NDA untuk bergabung dengan KUB Bank BJB.

Diketahui sebelumnya, per September 2023, terdapat 12 daftar BPD yang masih belum memenuhi regulasi tersebut, yakni Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Jambi, Bank NTT, Bank Sulut, Bank Sultra, Bank NTB Syariah, Bank Maluku Malut, Bank Sulteng, Bank Lampung, Bank Bengkulu, dan Bank Banten.

Dengan demikian, tersisa 5 BPD yang belum memenuhi regulasi POJK 12/2020, yakni memiliki modal inti minimum sebesar Rp3 Triliun, atau menempuh opsi lainnya yaitu bergabung dengan KUB dengan memiliki modal inti Rp1 triliun. 

OJK masih memberikan waktu sampai 31 Desember 2024 bagi Bank Pembangunan Daerah tersebut untuk memenuhi aturan yang berlaku.

(azr/lav)

No more pages