Terancam Jadi BPR, Ini Strategi BPD Penuhi Aturan Modal Inti 2024
Azura Yumna Ramadani Purnama
28 December 2023 12:40
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan bank umum memenuhi modal inti minimum Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) paling lambat akhir Desember 2024 mendatang. Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020
Dalam aturan OJK disebutkan, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024, atau cukup memiliki modal inti Rp1 triliun dengan syarat BPD tersebut tergabung menjadi anggota dari kelompok usaha bank (KUB).
Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi, maka BPD tersebut wajib menyesuaikan bentuk usahanya menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa BPD tersebut sedang melakukan tindakan konsolidasi untuk memenuhi aturan POJK 12/2020.
Sampai saat ini, terdapat empat BPD menjadi induk bagi BPD lain dalam kelompok usaha bank (KUB), yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tbk (BJTG), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM), dan Bank Pembangunan Daerah DKI.
Berikut beberapa tindakan konsolidasi yang telah dilakukan beberapa BPD untuk memenuhi regulasi POJK 12/2020:
- Bank BJB Syariah
Diketahui Bank BJB Syariah telah efektif menjadi anggota kelompok usaha bank (KUB) Bank BJB.