Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membahas regulasi penjualan vape aneka rasa antar kementerian. 

“Karena kita tidak ada kewenangan untuk menghentikan penjualan, kita akan bahas dulu antara kementerian,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid saat dikonfiramasi Bloomberg Technoz, Kamis (28/12/2023).

Hal tersebut dilakukan buntut dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang penjualan vape aneka rasa.

WHO mengungkapkan Vape telah diizinkan beredar di pasaran dan secara agresif dan dipasarkan kepada kaum muda. 34 negara melarang penjualan Vape atau rokok elektrik. Tapi 88 negara tidak memiliki batas usia minimum untuk membeli dan 74 negara tidak memiliki regulasi untuk produk berbahaya ini.

Bahaya Rokok Elektrik (Vape) Mengintai (Sumber: Bloomberg)

“Di negara-negara yang mengizinkan komersialisasi (penjualan, impor, distribusi, dan produksi) vape sebagai produk konsumen, untuk memastikan regulasi yang ketat untuk mengurangi daya tarik dan dampak merugikan pada populasi. Termasuk melarang semua rasa, membatasi konsentrasi dan kualitas nikotin, serta memberlakukan pajak,” dilansir dari pernyataan WHO.

Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus juga mendesak negara memperketat penjualan guna melindungi warganya, termasuk anak-anak dan kaum muda.

“Anak-anak direkrut dan terjebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik/vape dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Tedros.

Dilansir dari situs resmi WHO, kandungan vape yaitu Electronic Nicotine Delivery System (ENDS) mengandung bahan kimia beracun, termasuk nikotin dan zat-zat yang dapat menyebabkan kanker.

“ENDS sendiri terkait dengan peningkatan risiko penyakit kardiovaskular dan gangguan paru-paru serta efek merugikan pada perkembangan janin selama kehamilan,” ungkap WHO.

WHO juga mengatakan vape atau rokok elektrik memiliki nikotin sangat adiktif dan merugikan kesehatan. Penggunaan yang berlebihan dapat mempengaruhi perkembangan otak dan menyebabkan gangguan belajar pada anak muda.

(spt)

No more pages