WHO Sebut Vape Berbahaya, Kemenkes Bahas Aturan Mainnya
Septiana Ledysia
28 December 2023 12:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan membahas regulasi penjualan vape aneka rasa antar kementerian.
“Karena kita tidak ada kewenangan untuk menghentikan penjualan, kita akan bahas dulu antara kementerian,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid saat dikonfiramasi Bloomberg Technoz, Kamis (28/12/2023).
Hal tersebut dilakukan buntut dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang penjualan vape aneka rasa.
WHO mengungkapkan Vape telah diizinkan beredar di pasaran dan secara agresif dan dipasarkan kepada kaum muda. 34 negara melarang penjualan Vape atau rokok elektrik. Tapi 88 negara tidak memiliki batas usia minimum untuk membeli dan 74 negara tidak memiliki regulasi untuk produk berbahaya ini.
“Di negara-negara yang mengizinkan komersialisasi (penjualan, impor, distribusi, dan produksi) vape sebagai produk konsumen, untuk memastikan regulasi yang ketat untuk mengurangi daya tarik dan dampak merugikan pada populasi. Termasuk melarang semua rasa, membatasi konsentrasi dan kualitas nikotin, serta memberlakukan pajak,” dilansir dari pernyataan WHO.