Meski demikian, Dadan mengatakan, ESDM terus berkoordinasi dengan Kemenperin dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Kementerian ESDM juga telah mengirimkan tim ke lokasi kejadian untuk memeriksa dan menggali informasi terkait kecelakaan tersebut.
"Kami akan mendukung upaya yang sekarang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves untuk penyelidikan di lapangan."
Per Rabu, (27/12/2023), IMIP melaporkan korban meninggal dunia tambahan 1 orang, setelah salah satu pasien yang dirawat insentif di rumah sakit setempat telah menghembuskan napas terakhir pada Rabu (27/12/2023) dini hari.
Dengan demikian, secara total, korban meninggal dunia kini berjumlah 19 orang, dengan 11 orang pekerja lokal dan 8 orang pekerja asing asal China.
IMIP sendiri juga mengeklaim telah memberikan jaminan pembiayaan penuh untuk pengobatan para korban. Selama perawatan, IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis.
Saat ini, perseroan sedang melakukan investigasi pada sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi kejadian yang berada di Kawasan Industri IMIP.
“Perusahaan mempercayakan proses pendalaman penyebab kejadian kecelakaan kerja di PT ITSS kepada pihak berwenang, dan menjamin terselenggaranya kerja sama dengan para pihak terhadap rekomendasi penanganan dampak yang muncul sesuai tata hukum yang berlaku. Perusahaan siap melakukan segala bentuk perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Dedy.
Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, IMIP sendiri akan memberikan santunan sebesar Rp600 juta untuk masing-masing korban. Sebelumnya, IMIP juga telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban meninggal dunia.
Tak hanya itu, IMIP telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini akan mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah.
Adapun, upah pokok terendah di Kawasan IMIP Rp3,67 juta atau setara Rp174,4 juta. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.
Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja.
(ibn/frg)