Logo Bloomberg Technoz

MA Tolak Upaya Diskualifikasi Trump dari Pemilu 2024 di Michigan

Redaksi
28 December 2023 09:30

Donald Trump (Sumber: Bloomberg)
Donald Trump (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung Michigan menolak mendengarkan permohonan banding para pemilih di negara bagian AS tersebut untuk mendiskualifikasi Donald Trump dari pemungutan suara awal (primary ballot) Pemilu presiden tahun depan.

Dikutip dari BBC, para pelapor berupaya menerapkan klausul dalam Konstitusi AS, yakni melarang siapa pun yang terlibat dalam pemberontakan untuk memegang jabatan di pemerintahan. Laporan tersebut terkait dengan peran Trump dalam kerusuhan di Gedung Capitol pada 2021.

Pengadilan mengatakan pada Rabu bahwa permohonan sejumlah pihak untuk mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan banding Michigan pada 14 Desember telah dipertimbangkan. Namun seperti diberitakan AP, permohonan itu ditolak karena "Kami tidak yakin bahwa pertanyaan yang diajukan harus ditinjau oleh pengadilan ini."

Trump memuji keputusan pengadilan tersebut via Truth Social pada Rabu. Dia menyebut laporan yang dilayangkan sebagai "langkah menyedihkan untuk melakukan kecurangan dalam pemilu."

Sementara itu, Free Speech for the People, kelompok yang mengajukan gugatan tersebut, mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan Michigan.