Logo Bloomberg Technoz

LPS Laporkan Para Petinggi Bank Gagal soal Pidana Pencucian Uang

Mis Fransiska Dewi
28 December 2023 08:50

Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). (Dok. LPS)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan sejumlah pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Perkembangan terkini, LPS menindak tegas pelaku tindak pidana perbankan, yakni mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama). Mantan Direktur Utama BPR Citama melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.

“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Desember 2015,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, di Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Setelah proses pemeriksaan perkara, maka pada 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama terbukti bersalah karena dengan sengaja menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan maupun dalam dokumen kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 

Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, maka Putusan PN Tangerang pun dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.