Charismiadji dan Ike dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Pasal 39 ayat (1) huruf i juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, keduanya juga diancam dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU; atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang TPPU.
Nurindra B. Charismiadji menjalani penahanan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Sedangkan, Ike Andriani di Rutan Pondok Bambu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: PRINT - 27/M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023.
"Selama 20 (dua puluh) hari ke depan," kata Mafuddin.
(frg)