Logo Bloomberg Technoz

Tangkap Jubir Anies-Muhaimin, Kejaksaan Klaim Usut Pidana Pajak

Fransisco Rosarians Enga Geken
28 December 2023 08:12

Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Capres-Cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membenarkan telah menangkap dan menahan juru bicara Timnas Amin (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Nurindra Charismiadji di Rumah Tahanan Cipinang. Meski demikian, korps adhyaksa tersebut membantah penangkapan terhadap politikus Partai Nasdem tersebut berkaitan dengan Pemilu 2024.

"Terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU [tindak pidana pencucian uang] atas nama tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra dalam rilis, Kamis (18/12/2023).

Menurut dia, penahan dilakukan usai Kejari Jakarta Timur menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atau proses penuntutan. Sebelumnya, kata dia, kejaksaan memang tidak menahan kedua tersangka dalam proses penyidikan. 

Meski tak detil, menurut Mahfuddin, Charismiadji dan Ike diduga dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017-2019. Keduanya berstatus sebagai pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya.

Modusnya, menurut jaksa, keduanya tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara. Hal ini menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1,1 miliar.