KPU membuat pro dan kontra bagi publik lantaran perihal keputusan KPU soal waktu jeda mantan Napi korupsi yang diperbolehkan mencalonkan dirinya dalam pemilu 2024. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) bahkan menyoroti hal tersebut dengan menyebut peraturan yang dibuat KPU ini menabrak keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009.
Adapun aturan yang dimaksud yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD (PKPU 10/2023) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD (PKPU 11/2023).
Namun pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) membatalkan dua Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan mantan terpidana kasus korupsi langsung maju dalam pemilihan umum legislatif usai bebas dari penjara. MA menilai, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi telah jelas memberikan waktu jeda atau melarang eks koruptor menjadi wakil rakyat hingga lima tahun.
"[PKPU Koruptor] menunjukkan kurangnya komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu untuk turut serta menjamin Pemilu Legislatif dalam mendapatkan para wakil rakyat yang berintegritas tinggi," kata juru bicara MA Soebandi dalam rilis, Sabtu (30/9/2023).
Mengubah PKPU Usai MK Kabulkan Usia Batas Nyapres 40 Tahun
KPU melakukan perubahan pada PKPU soal syarat capres-cawapres. Perubahan ini dilakukan, merespons dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap putusan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang dikabulkan MK sebagian.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II bahkan telah menyetujui perihal perubahan PKPU nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini termasuk memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Pemilu.
Persetujuan tersebut diambil bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Persetujuan tersebut berarti mengesahkan perubahan Pasal 13 huruf q pada PKPU 19/2023. Dalam aturan sebelumnya, KPU hanya menuliskan batas usia minimum capres dan cawapres adalah 40 tahun. Sedangkan dalam PKPU yang baru, KPU menambahkan kalimat 'atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.'
Perubahan Format Debat
KPU menerapkan format baru untuk kegiatan debat capres-cawapres. Dimana KPU akan tetap menghadirkan pasangan capres maupun cawapres yang tengah berdebat, tetapi dengan porsi pembicara yang disesuaikan dengan jadwal debat.
Bahkan dengan adanya perubahan dalam format debat capres ini, sempat menjadi pro dan kontra. Hingga KPU mengundang perwakilan masing-masing tim pemenangan atau tim sukses (timses) yakni paslon 01, 02 dan 03. Hingga akhirnya disepakati model format baru debat yang diusulkan oleh KPU tersebut.
Debat sendiri diketahui terbagi menjadi lima kali, dengan tiga kali debat bagi capres dan dua kali bagi cawapres, dengan tema yang telah disepakati KPU bersama dengan timses paslon.
Kebocoran Data KPU
Situs resmi KPU (kpu.go.id) sempat diduga telah diretas oleh oknum hacker pada akhir November 2023. Peretasan ini bukanlah kali pertaman, dimana pada 2022 lalu peretas bernama Bjorka juga melakukan hal yang sama pada situs KPU ini.
Peretas bernama Jimbo ini bahkan mengklaim telah meretas situs tersebut dan berhasil mencuri lebih dari 204 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) milik masyarakat Indonesia. Setelah mengetahui adanya kebocoran data ini, KPU menghubungi BSSN dan Polri untuk melakukan pengecekan terhadap sistem informasi yang disusupi oleh oknum peretas.
Bahkan Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) telah melacak dugaan kebocoran data pemilih ini dari situs kpu.go.id. dimana dalam proses penelusuran tersebut, tim siber menemukan akun peretas anonim berkode Jimbo yang diduga menjual data KPU di BranchForums.
Surat Suara Bocor di Taipe
Terbaru, KPU membenarkan terjadinya ribuan warga negara Indonesia (WNI) atau pemilih di Taipei, Taiwan telah menerima surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024.
KPU menyebut telah menerima klarifikasi dari PPLN Taipe. Dalam surat tersebut, PPLN Taipe membenarkan telah menerima surat suara Pilpres dan Pileg 2024 masing-masing berjumlah 230.307 lembar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175.145 lembar suara diperuntukkan bagi metode pos.
Dari jumlah surat suara metode pos, PPLN Taipe ternyata telah mengirimkan surat suara Pilpres dan Pileg masing-masing sebanyak 31.276 lembar. Surat suara ini telah dikirimkan dalam dua tahap yaitu 929 lembar (18/12/2023); dan 30.347 lembar (25/12/2023).
“Tentu akan ada sanksi administrasi (untuk PPLN Taipe). Tapi nanti akan diputuskan pada rapat pleno,” ujar Hasyim.
Sebagai pengganti, KPU akan mengirimkan surat suara baru ke PPLN Taipe. Kemudian, PPLN akan mengirimkan surat suara baru ini kepada pemilih yang sama namun pada waktu yang telah ditentukan PKPU.
KPU bahkan menyematkan kode khusus pada surat suara baru yang bisa membedakan dengan kertas suara lama yang dinyatakan rusak atau tak boleh diperhitungkan.
“Surat suara yang dinyatakan rusak untuk dimasukkan ke kantong khusus dan disimpan khusus di kantor PPLN yang aman,” kata Hasyim.
(prc/frg)