Kecelakaan KA, MTI Catat 1.159 Perlintasan Sebidang Ilegal
Dovana Hasiana
28 December 2023 07:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat masih terdapat 1.159 perlintasan sebidang yang tidak terdaftar dan tidak dijaga dengan baik. Perlintasan sebidang yang dibuka sendiri oleh masyarakat ini kerap menimbulkan masalah, terutama kecelakaan kereta api.
“Ketika terpaksa ada, pilihan mau ditutup atau diregistrasi supaya dipikirkan cara pengawalan, apakah diberikan pintu walaupun di Undang-Undang sudah diatur yang diizinkan adalah yang dibuka pemerintah,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Keselamatan Transportasi MTI, Rivan A. Purwantono, Rabu (27/12/2023).
Dia mengutip data dari Polda Jawa Timur yang mencatat ada 112 kasus kecelakaan pada perlintasan sebidang kereta api, sepanjang 2023. Menurut dia, pemerintah dan kepolisian perlu melakukan identifikasi secara cepat seluruh perlintasan sebidang yang ada di sepanjang rute kereta api. Selain langkah penertiban, pemerintah juga perlu memastikan tak akan ada penambahan perlintasan sebidang ilegal baru.
Diketahui, perlintasan sebidang di Jawa Timur belum lama ini kembali menyebabkan korban jiwa. Sebanyak 11 orang tewas dalam insiden kecelakaan KA Probowangi dengan Elf di perlintasan sebidang di Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/2023).
Senada, Ketua Umum MTI, Tory Damantoro pun mendorong Kementerian Dalam Negeri mewajibkan pemerintah daerah memasukkan infrastruktur perlintasan sebidang sebagai bagian dari kewajiban penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebesar 40% untuk infrastruktur.