Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual OJK pada Senin (27/2/2023), Dian mengungkapkan bahwa Bank MNC dan Bank Nobu telah menyampaikan rencana merger ke OJK sejak 2022.
Kedua bank harus merger guna memenuhi aturan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, OJK menetapkan perbankan wajib memiliki Modal Inti Minimal (MIM) Rp3 triliun pada 31 Desember 2022.
Mandatori tersebut tertuang dalam Peraturan OJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank.
Adapun, kegagalan memenuhi aturan setoran modal minimum bagi bank umum dapat menurunkan status mereka menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) sehingga akan membatasi kewenangan penyediaan jasa bank seperti valuta asing dan giro.
(tar/wdh)
No more pages