Bloomberg Technoz, Jakarta - Politikus NasDem yang juga Juru bicara (Jubir) Timnas Anies-Muhaimin yakni Indra Charismiadji dikabarkan ditangkap oleh penyidik Kejaksaan di Jakarta pada Rabu (27/12/2023). Diketahui Indra merupakan salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai NasDem.
Namun Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, penangkapan tersebut belum bisa dipastikan apalagi kata dia Indra dalam posisi sebagai caleg.
"Belum bisa dipastikan kebenarannya, tapi kalau benar tolong tanya ke Kejaksaan Agung apakah surat edaran yang dikeluarkan Beliau (Jaksa Agung) tentang menghentikan penyelidikan atau menunda penyidikan terhadap salah satunya caleg," kata Ahmad Ali dihubungi Bloomberg Technoz pada Rabu malam (27/12/2023).
Hanya, Ali mengakui bahwa dia juga mendengar kabar bahwa Jubir Timnas Amin ditangkap.
Dia mengingatkan bahwa Kejaksaan seharusnya mengikuti surat jaksa agung tersebut bahwa calon yang berkontestasi pemilu untuk sementara tak dilanjutkan perkaranya. Hal ini demi menghindari adanya politisasi.
"Artinya kalau kemudian ada informasi didapatkan bahwa dia caleg dari Partai NasDem artinya surat edaran itu tidak berlaku. Oke baik kalau dia bersalah silakan hukum. Tapi kalau surat itu masih berlaku tanyakan ke beliau (jaksa)," imbuhnya.
Semenara politikus NasDem Ahmad Sahroni kepada media sebelumnya sudah membenarkan penangkapan Indra.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, soal hal itu akan segera dirilis oleh Kejaksaan.
"Entar dirilis," kata Ketut lewat pesan singkat.
Sementara Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menunda proses pemeriksaan terkait penanganan laporan yang terkait dengan peserta Pemilu 2024.
"Dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran intelijen untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan (bagi peserta pemilu)," kata ST Burhanuddin di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
(ezr)