Pada September 2022, PT Sedaya Multi Investama atau biasa dikenal sebagai Astra Financial dan perusahaan asal Hong Kong, WeLab Sky Ltd, mengakuisisi BJJ dengan nilai transaksi US$500 juta atau sekitar Rp7,8 triliun. Astra dan WeLab menjadi pemegang saham mayoritas BJJ dengan porsi masing-masing 49,56%.
Selanjutnya, Astra dan WeLab mengganti nama Bank Jasa Jakarta menjadi Bank Saqu dan melakukan peluncurannya pada 11 Oktober 2023. Sebelumnya, PT Bank Jasa Jakarta (BJJ) merupakan perusahaan perbankan yang dikembangkan oleh keluarga Iskandar Widyadi melalui PT Widya Raharja Dharma dan PT Adikarta Graha, sejak 1984. Kala itu, BJJ melayani individu dan usaha kecil dan menengah (UKM).
• Bank Commonwealth
PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) atau yang kini berganti nama menjadi Bank OCBC Indonesia, mengakuisisi 99% saham PT Bank Commonwealth di Indonesia. Estimasi nilai transaksi akuisisi itu sekitar Rp2,22 triliun. Namun, nilai ini masih bergantung pada penyesuaian yang wajar sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam perjanjian.
• Lini Bisnis Konsumer Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI)
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) mengakuisisi bisnis ritel Standard Chartered Bank Indonesia, terdiri dari Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
Akuisisi bertujuan untuk memperkuat bisnis consumer Bank Danamon, yang merupakan penggerak bisnis utama perseroan. Akuisisi juga diharapkan mampu menciptakan skala ekonomi dari investasi pada jaringan cabang, perbankan digital, dan kapabilitas lain.
• Bisnis Consumer Banking Citibank Indonesia
PT Bank UOB Indonesia mengambil alih bisnis konsumen milik Citibank Indonesia, dengan total dana yang digelontorkan hingga Rp1,06 triliun. Oleh karenanya, Citibank Indonesia mengalihkan bisnis Consumer Banking, termasuk retail banking dan kartu kredit kepada PT Bank UOB Indonesia.
Secara lebih rinci, akuisisi aset Citibank yang dilakukan Bank UOB Indonesia mencakup bisnis perbankan ritel, kartu kredit, dan pinjaman tanpa agunan, serta perpindahan karyawan.
• Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Konsolidasi BPD dilakukan untuk memenuhi aturan modal inti BPD yang diatur dalam POJK 12/2020 melalui skema kelompok usaha bank (KUB). Dalam POJK tersebut, BPD wajib memiliki modal inti Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2023.
Sampai saat ini terdapat empat BPD yang akan menjadi jangkar bagi BPD lain, yakni PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tbk (BJTG), PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM), dan Bank Pembangunan Daerah DKI.
Berdasarkan informasi, Bank Jatim menargetkan Bank Pembangunan Daerah NTB Syariah dan Bank Pembangunan Daerah Lampung ke dalam kelompok usaha bank (KUB).
Selanjutnya, Bank BJB juga menargetkan empat bank kedalam KUB. Bank ini terdiri dari, Bank Bengkulu, Bank Sultra, Bank Maluku Malut, dan Bank Jambi.
(azr/lav)