Tahap selanjutnya pilih 'Daftar' > Isi NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif > Pilih 'Verifikasi Data' > Lakukan foto swafoto melalui opsi 'Ambil Foto' tanpa menggunakan kacamata atau masker > Anda perlu mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian QR code.
Pasca proses di Dukcapil selesai, masyarakat bisa membuka email yang digunakan untuk mendaftar > Masukan kode PIN tersebut > Pilih 'aktifkan' > Kembali ke aplikasi IKD dengan PIN yang sudah diaktivasi > KTP Digital selesai dibuat.
(wep)
No more pages