Logo Bloomberg Technoz

Fotokopi KTP Resmi Tak Berlaku Tahun Depan, Cek Penggantinya

Redaksi
27 December 2023 15:15

Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Artikel KTP Digital Elektronik (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - KTP atau kartu identitas yang kita miliki mulai tahun 2024 tidak berlaku. Sebagai gantinya KTP digital, seperti yang tengah disiapkan pemerintah.

Pemerintah menamakannya sebagai  Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang bisa disebut KTP Digital. Berdasarkan keterangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sistem identitas digital akan berlaku efektif pada Oktober 2024.

Alhasil seluruh layanan publik dari pemerintah mulai dari perangkat terbawah hingga paling tinggi tidak lagi membutuhkan fotokopi  Kartu Tanda Penduduk. Segala prosesnya akan memanfaatkan IKD dengan bantuan mesin pembaca kartu atau card reader.

Dengan layanan berbasis IKD harapannya memudahkan proses layanan tanpa harus mengisikan data KTP/NIK. . Tidak lagi ada pengulangan input data dari berbagai unit kerja pada masing-masing lembaga karena seluruhnya sudah ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kemendagri.

Bagaimana untuk membuat KTP digital atau IKD ini? Lazimnya seperti halnya sebuah aplikasi pada smartphone, masyarakat bisa Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ponsel anda melalui Play Store.