Dalam unggahannya, Mahfud mengatakan putusan PN Jakpus merupakan sebuah sensasi yang berlebihan. Mahfud juga lantas memerintahkan KPU untuk melanjutkan tahapan pemilu sesuai dengan konstitusi. Ia juga khawatir akan vonis itu akan memancing kontroversi bahwa seakan-akan putusan itu benar.
“Bahwa vonis itu salah logikanya sederhana mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi." tulis mantan Ketua Mahkamah Konstitusi lewat akun Instagram resminya @mohmahfudmd pada Kamis petang (2/3/2023).
Dalam paparannya, Noory juga menerka ada dua kemungkinan Jokowi akan menyampaikan dua poin respons. Pertama, menurutnya, yakni Jokowi akan berpendapat secara normatif, yang berarti meminta KPU mengajukan banding.
Kedua, Jokowi juga bisa jadi menunjukkan tanda-tanda keputusan PN Jakpus harus dilawan dengan meminta KPU menjalankan pemilu yang telah terjadwal sebagaimana mestinya.
“Namun, kalau misalnya memilih untuk, katakanlah, mengabaikan pengadilan, mungkin bisa dianggap pemerintah enggak tahu hukum. Jadi ada komplikasi dan implikasi yang nggak gampang. Hal yang paling penting adalah sikap pemerintah, sikap Pemerintah terkait dengan putusan ini seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (2/3/2023). Dalam putusan perkara perdata tingkat pertama, gugatan itu dikabulkan dengan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Poin-poin dalam putusan itu antara lain adalah menyatakan penggugat, dalam hal ini Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, yakni KPU. Perbuatan tergugat, karena itu dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Dalam putusan itu, KPU kemudian juga diperintahkan untuk tidak melaksanakan dan menunda sisa tahapan Pemilu 2024. Setelah itu, melakukan tahapan pemilu mulai dari awal, atau selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
(ibn/wdh)