Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan data Dewas KPK, Firli memerintahkan Hendra Yosua Daluwu untuk menukar valas senilai Rp1,32 miliar; Kevin Egananta Joshua senilai Rp1,06 miliar; Gerardus Edward Pramdudi senilai Rp3,57 miliar; dan Andre Tri Saputra sebesar Rp737,7 juta.

Selain itu, Firli juga tercatat pernah memerintahkan Agus Kuncoro menukarkan mata uang asing senilai Rp3,02 juta; Sabrina Septiana sebesar 128,8 juta; Ridskyan Heri Santoso sebesar Rp1,38 juta; Abdul Haris senilai Rp 859,7 juta; dan Rio Effensi senilai Rp173,5 juta.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengklaim belum tahu apakah Kepolisian Daerah Metro Jaya atau KPK akan mengusut dugaan atau asal usul mata uang asing yang sering digunakan Firli tersebut. Menurut dia, Dewas tak bisa melaporkan temuan tersebut ke ranah pidana. Akan tetapi, Dewas bersikap terbuka dan akan menyerahkan semua hasil pemeriksaannya kepada aparat penegak hukum.

"Kalau [Polda Metro Jaya atau KPK] minta, tentu kami akan berikan [data transaksi mata uang asing Firli]," ujar Tumpak.

(mfd/frg)

No more pages