Logo Bloomberg Technoz

Dewas mencatat Firli tak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan dalam sidang etik. Bahkan, Firli tak memberikan alasan yang sah dan patut. Dewas justru menilai Firli tengah berusaha memperlambat jalannya sidang. 

Selain itu, Firli juga sudah pernah mendapat sanksi dari Dewas KPK. Saat itu, dia mendapat sanksi ringan berupa teguran tertulis saat terbukti menggunakan helikopter milik pengusaha swasta dalam perjalanan di Lampung.

"Terperiksa seharusnya jadi contoh teladan impelementasi kode etik dan perilaku," ujar Tumpak.

Berdasarkan Pasal 10 Peraturan Dewas KPK nomor 3 tahun 2021, pemecatan memang tak masuk dalam kategori sanksi berat yang bisa diberikan kepada pimpinan dan Dewas KPK. Berdasarkan aturan tersebut, sanksi berat bagi pimpinan dan dewas hanya pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan; atau diminta mengajukan pengunduran diri.

Sanksi berat bagi pegawai struktural adalah pemotongan gaji sebesar 30% selama 12 bulan; atau jabatan diturunkan satu tingkat. Sedangkan bagi pegawai spesialis sanksi beratnya diturunkan sebanyak dua jenjang; diminta mengundurkan diri; atau diberhentikan dengan tak hormat.

"Kita tak bisa menetapkan putusan di luar aturan (pemecatan)," kata Tumpak. "Dewas memang tak bisa memberhentikan pimpinan KPK secara terhormat atau tidak hormat. Itu tergantung presiden."

Firli sendiri memang sudah mengajukan pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sabtu lalu. Hingga saat ini, Jokowi belum memberikan kepastian kapan meneken keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.

(frg/ezr)

No more pages