Logo Bloomberg Technoz

Terbukti Langgar Etik, Dewas KPK Hanya Minta Firli Bahuri Mundur

Fransisco Rosarians Enga Geken
27 December 2023 13:15

Cover Artikel Firli Bahuri (Asfahan/Bloomberg Technoz)
Cover Artikel Firli Bahuri (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri karena terbukti melakukan tiga pelanggaran kode etik dan kode perilaku. Akan tetapi, lima anggota Dewas tidak menjatuhkan hukuman pemecatan, hanya diminta mengundurkan diri.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik, Rabu (27/12/2023).

Padahal, Dewas menyatakan Firli secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 4 ayat (1); Pasal 4 ayat (2); dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewas KPK nomor 3 tahun 2021. Sesuai Pasal 9 ayat (2); Dewas harus menjatuhkan sanksi paling tinggi dari seluruh pelanggaran yang terbukti.
 
Dari daftar tersebut, Firli dikenakan sanksi berat karena melanggar Pasal 4 ayat 2. Dalam aturan tersebut, seorang pimpinan KPK tak boleh melakukan hubungan dan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kementan -- yang ditangani penyidik KPK.

Firli pun terbukti tak melaporkan pertemuan dan komunikasinya dengan SYL kepada pimpinan KPK lainnya. Padahal relasi tersebut menimbulkan benturan kepentingan dan tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sebagai pimpinan KPK.

Menurut Tumpak, Dewas tidak menemukan hal yang meringankan pada saat penanganan kasus etik Firli. Dewas justru menilai banyak hal yang memberatkan Firli dalam proses sidang etik tersebut.