ESDM Putuskan Tarif Listrik Kuartal I-2024 Tetap, Tidak Naik
Wike Dita Herlinda
27 December 2023 13:30
Bloomberg Technoz, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM0 memutuskan tarif tenaga listrik untu kuartal I-2024 tidak mengalami penyesuaian alias tetap dari besaran saat ini.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan keputusan tersebut dibuat demi menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi.
Sekadar catatan, tarif listrik ditetapkan sesuai degan Peraturan Menteri ESDM No. 28/2016 jo. Peraturan Menteri ESDM No. 8/2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Sesuai beleid tersebut, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal I-2024 adalah realisasi padaAgustus, September, dan Oktober 2023, yaitu kurs Rp15.446,85/US$, ICP US$86,49/barrel, inflasi 0,11%, dan HBA US$70/ton sesuai kebijakan domestic market obligation (DMO) batu bara.