“Dalam penyelidikan kasus dugaan kartel suku bunga pinjaman online ini, jumlah pihak yang akan dimintakan keterangan cukup banyak, baik terlapor, saksi, maupun regulator. Akibatnya, proses penyelidikan dapat membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan jumlah terlapor, bergantung pada alat bukti terkait perilaku perusahaan P2P [lending] yang diduga melakukan kesepakatan menetapkan tarif suku bunga yang mendekati tarif suku bunga maksimal,” terang dia.
KPPU selanjutnya meminta pihak yang diundang untuk segera memberi keterangan dan menyampaikan dokumen atau data yang diminta. Sayangnya KPPU tidak disampaikan nama yang dimaksud secara spesifik. Proses akan berjalan lebih cepat saat semua pihak bisa bekerja sama dengan KPPU, tegas Gopprera.
Dalam penyelidikan awal dugaan kartel bermula pada bulan Oktober saat KPPU melakukan penelitian terhadap kegiatan pinjaman online (pinjol) di masyarakat. Dalam prosesnya, KPPU menemukan indikasi AFPI sebagai asosiasi mengatur seluruh anggotanya untuk menetapkan suku bunga flat sebesar 0,8% per hari.
Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, setiap perusahaan di tubuh AFPI seharusnya saling bersaing dalam menawarkan jasa P2P lending, termasuk dalam hal biaya kepada konsumen atau nasabah peminjam atau investor. Semangat kompetisi tentu menjadi daya tarik bagi konsumen.
Akan tetapi, KPPU justru menemukan indikasi AFPI menetapkan suku bunga seragam pada anggotanya. Penentuan bunga oleh anggota asosiasi berpotensi melanggar Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam perkembangannya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan baru pada industri pinjol dan mulai berlaku 1 Januari 2024. surat edaran soal penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) OJK menggunakan terminilogi manfaat ekonomi sebagai biaya apapun yang dibebankan kepada peminjam di perusahaan pinjol. Biasanya berupa biaya administrasi/komisi/platform, bunga/margin dengan persentase maksimal yang diperbaharui.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK Agusman penurunan secara bertahap atas manfaat ekonomi demi menciptakan perlindungan konsumen. “Tidak bisa serentak turun tiba-tiba, nanti industrinya bisa terganggu,” jelas Agusman dalam keterangannya awal November 2023.
Terdapat pembagian pinjol menjadi pinjaman produktif dan konsumtif. Pada manfaat ekonomi pinjol produktif sebesar 0,1%/hari dari pinjaman mulai 1 Januari 2024 dan berlaku selama dua tahun. Manfaat ekonomi menjadi 0,067%/hari sejak 1 Januari 2026.
Untuk manfaat ekonomi atau biaya/bunga pinjol konsumtif dengan tenor pinjaman kurang dari satu tahun, manfaat ekonomi yang bisa dipungut maksimal 0,3%/hari yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024. Mulai 1 Januari 2025 turun menjadi 0,2%, kemudian 0,1% mulai 1 Januari 2026.
(wep)