Hingga saat ini, kata Noory, pergerakan kelompok yang ingin menunda pemilu ini makin serius. Noory juga menjelaskan kelompok ini kerap menjadikan isu penundaan pemilu sebagai komoditas di politik.
"Makin mendekat ke tahun politik, isu itu dijadikan komoditas. Untuk apa? Dijadikan political bargain. Dan itu sepertinya terjadi. Sekali di setop, munculin isu baru, dan itu menciptakan dinamika tertentu. Dinamika itulah yang dijadikan bargain oleh orang yang memainkan isu ini. Jadi isu ini dijadikan komoditas," lanjutnya.
“Siapa mereka tentu tidak harus di buka di sini. Namun, sebetulnya relatif gampang untuk dilacak jejak sosial medianya,” singgungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (2/3/2023). Dalam putusan perkara perdata tingkat pertama, gugatan itu dikabulkan dengan putusan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Poin-poin dalam putusan itu antara lain adalah menyatakan penggugat, dalam hal ini Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat, yakni KPU. Perbuatan tergugat, karena itu dianggap sebagai perbuatan yang melawan hukum.
Dalam putusan itu, KPU kemudian juga diperintahkan untuk tidak melaksanakan dan menunda sisa tahapan Pemilu 2024. Setelah itu, melakukan tahapan pemilu mulai dari awal, atau selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
(ibn/wdh)