OJK Minta Bank Blokir 85 Rekening Terkait Pinjol Ilegal
Redaksi
27 December 2023 09:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online atau pinjol ilegal. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae menyatakan langkah penindakan tegas terhadap kegiatan yang mengganggu perekonomian dan masyarakat seperti pinjol ilegal akan terus dilakukan oleh OJK. Ini termasuk melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menurut Dian, OJK akan terus menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi. Ini termasuk penggunaan perbankan, baik secara kelembagaan maupun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu untuk sarana memfasilitasi kejahatan.
Hal ini sesuai Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk terus berusaha memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.
OJK juga meminta industri perbankan untuk menjaga komitmen yang kuat dalam mendukung upaya pemberantasan aktivitas keuangan yang melanggar hukum. Ini termasuk pinjol ilegal melalui peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence (CDD/EDD), khususnya dalam melakukan identifikasi, verifikasi dan pemantauan secara dini untuk memastikan transaksi nasabah sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi, melalui pengembangan media monitoring yang andal.