”Jadi pada yang komorbid dan vaksin tidak lengkap risiko kematian bisa meningkat," tegas Nadia
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga sudah mengimbau masyarakat untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).
(spt)
No more pages