Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada waktu yang sama, Firli sebenarnya diharapkan hadir dalam sidang pembacaan putusan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK). Dalam perkara ini, Firli dituduh melakukan tiga pelanggaran kode etik dan perilaku sebagai pimpinan KPK.
Pertama, Firli dituduh beberapa kali bertemu dan menjalin komunikasi dengan SYL yang kemudian menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kedua, Firli dituduh menyembunyikan sejumlah harta dengan tak memasukkannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, Firli dituduh melanggara kode etik dengan menempati rumah mewah di Jalan Kertanegara yang ternyata disewa seorang pengusaha swasta.
Soal sidang etik, Ian tidak memberikan penjelasan apakah Firli juga akan menghadiri pembacaan putusan hasil sidang etik tersebut.
(dov/frg)