Dewas KPK sendiri telah menuntaskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti pada Jumat lalu (22/12/2023). Mereka kemudian berencana membacakan vonis kepada Firli esok hari atau Rabu (27/12/2023). Anggota Dewas pun memberikan isyarat, Firli akan dikenakan sanksi meski belum detil jenis hukuman yang akan diberikan.
"Sidang etik sudah selesai dan ditutup tadi sekitar jam 11.00 WIB. Pembacaan putusan hari rabu 27 desember 2023 jam 11.00 WIB," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Jumat (22/12/2023).
Dalam sidang etik ini, Firli dituduh melakukan tiga pelanggaran berat sebagai pimpinan KPK. Pertama, Firli diduga bertemu dan menjalin komunikasi dengan mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) -- yang kemudian menjadi tersangka kasus korupsi di KPK.
Kedua, Firli juga dituduh menyembunyikan sejumlah harta dengan tak melaporkannya pada LHKPN. Lalu ketiga, Firli juga diduga melakukan penyewaan rumah mewah secara tidak benar di Jl Kertanegara, Jakarta Selatan, yang beberapa waktu lalu juga sempat diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
(dov/frg)