Jokowi Belum Teken Keppres Pengunduran Diri Firli Bahuri
Dovana Hasiana
26 December 2023 21:10
Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menandatangani surat Keputusan Presiden (Keppres) ihwal persetujuan terhadap pengunduran diri Ketua KPK non aktif Firli Bahuri hingga hari ini. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) tengah memproses surat permohonan pengunduran diri dari Firli Bahuri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Surat (permohonan pengunduran diri) tersebut tengah diproses mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ari kepada Bloomberg Technoz, Selasa (26/12/2023).
Berdasarkan pantauan pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemensetneg, belum ditemukan adanya Keppres ihwal pengunduran diri tersebut.
Ari menjelaskan, pada Sabtu (23/12/2023), Kemensetneg telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari Firli Bahuri kepada Presiden Joko Widodo tertanggal Jumat (22/12/2023). Surat itu berisi tentang permohonan pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua dan Pimpinan KPK.
Surat pengunduran diri Firli menjadi sorotan karena dianggap sebagai cara mantan Kapolda NTB tersebut untuk menghindari vonis atau putusan etik oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK). Sejumlah pengamat dan aktivis antikorupsi berharap Jokowi menunda persetujuan terhadap pengunduran diri tersebut hingga Dewas membacakan vonis terhadap tiga dugaan pelanggaran etik Firli.