Viral Video Surat Suara, KPU Larang Unggah Konten Pencoblosan
Fransisco Rosarians Enga Geken
26 December 2023 20:45
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta para pemegang hak suara tak mendokumentasikan kegiatan memilih atau pencoblosan kertas suara pada Pemilu 2024. Hal ini disampaikan usai video seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan viral saat membuka surat suara yang diterima dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) melalui pos.
“Pemilu kita itu azasnya rahasia,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Selasa (26/12/2023). “Setiap pemilih dilarang mendokumentasikan dan mempublikasikan pilihannya.”
Video TKI tersebut menjadi polemik karena para pemilih di luar negeri seharusnya belum menerima surat suara. Berdasarkan PKPU nomor 25 tahun 2023, PPLN seharusnya baru mengirimkan surat suara via pos pada 2-11 Januari 2024.
Para pemilih di luar negeri kemudian punya waktu untuk mengirimkan kembali surat suara yang telah dicoblos kepada PPLN maksimal 15 Februari 2024.
“Harap dipatuhi agar pemilu kita berjalan sesuai azas,” kata Hasyim.