Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, menurut dia, setiap PPLN harus menjalankan proses pemilu sesuai PKPU nomor 25 tahun 2023; termasuk pengiriman surat suara metode pos. Dalam aturan tersebut, PPLN baru bisa mengirimkan surat suara dengan pos kepada pemilih pada 2-11 Januari 2024.

Para pemilih yang menerima surat suara kemudian bisa mengirimkan kembali surat suara hasil pencoblosan kepada PPLN hingga 15 Februari 2024. PPLN kemudian bisa melakukan rekapitulasi hasil suara.

“Faktanya PPLN Taipe sudah mengirimkan, dalam beberapa gelombang. Apa yang dilakukan PPLN Taipe tak sesuai jadwal,” ujar Hasyim.

Sebagai pengganti, kata dia, KPU akan mengirimkan surat suara baru ke PPLN Taipe. Kemudian, PPLN akan mengirimkan surat suara baru ini kepada pemilih yang sama namun pada waktu yang telah ditentukan PKPU.

KPU pun menyematkan kode khusus pada surat suara baru yang bisa membedakan dengan kertas suara lama yang dinyatakan rusak atau tak boleh diperhitungkan.

“Surat suara yang dinyatakan rusak untuk dimasukkan ke kantong khusus dan disimpan khusus di kantor PPLN yang aman,” kata Hasyim.

(frg)

No more pages