KPU Akui Ribuan WNI di Taiwan Sudah Terima Surat Suara
Fransisco Rosarians Enga Geken
26 December 2023 19:30
Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum membenarkan ribuan warga negara Indonesia (WNI) atau pemilih di Taipei, Taiwan telah menerima surat suara pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2024. KPU menyatakan, hal ini terjadi karena panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Taipe melanggar aturan distribusi surat suara yang tercantum pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 25 tahun 2023.
Kasus ini terungkap usai video seorang TKW membuka surat suara Pemilu 2024 viral di media sosial. Padahal, PPLN seharusnya baru mengirimkan surat suara kepada pemilih di luar negeri pada 2-11 Januari 2024.
“Apa yang dilakukan PPLN Taipe tak sesuai jadwal,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, Selasa (26/12/2023). “Ada ketidakcermatan.”
Menurut dia, pemilihan di luar negeri menggunakan tiga metode yaitu TPS; TPS keliling, dan via pos. Khusus metode pos, sesuai Pasal 38 ayat 3 huruf (d), pengirimannya dilakukan 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Pemilih kemudian bisa mengirimkan kembali kertas suara yang telah dicoblos ke PPLN maksimal 15 Februari 2024.
Hasyim mengatakan, KPU telah menerima klarifikasi dari PPLN Taipe. Dalam surat tersebut, PPLN Taipe membenarkan telah menerima surat suara Pilpres dan Pileg 2024 masing-masing berjumlah 230.307 lembar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 175.145 lembar suara diperuntukkan bagi metode pos.