Logo Bloomberg Technoz

Namun, dalam proses penangkapannya tidaklah mudah. Lukas kerap kali mengaku sakit hingga meminta diperiksa secara adat.  Bahkan massa di Papua sempat menghalangi aparat pada saat akan menjemput paksa Lukas. Akhirnya pada Januari 2023, dia bisa ditangkap.

Dalam putusan peradilannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman mantan Gubernur Papua tersebut menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Keputusan ini merupakan hasil revisi dari putusan Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), yang awalnya menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Perubahan vonis ini terjadi setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya banding yang diajukan oleh pihak Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Putusan tersebut diumumkan pada Kamis (7/12/2023) dan ditegaskan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro bersama anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam pertimbangannya, PT DKI menyatakan Lukas Enembe secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi, yakni penerimaan suap dan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2022. Hakim menilai Lukas Enembe melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara selama 10 tahun, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Pidana pengganti juga dikenakan kepada Lukas Enembe sebesar Rp47.833.485.350 subsider 5 tahun penjara. Keputusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberikan sanksi tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, Lukas juga beberapa kali meminta pembantaran penahanan dirinya. Hakim sebelumnya bahkan mengabulkan pembantaran penahanannya selama dua pekan. Lukas dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni-9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.

Hingga pada akhirnya, Lukas dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa kali melakukan perawatan atas kondisi kesehatannya. Menurut kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, Lukas meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB. Dia meninggal dunia karena mengalami gagal ginjal.

 "Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Pak Lukas minta berdiri, kemudian Pak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri dengan memegang pinggang Pak Lukas, tidak lama berdiri. Bapak Lukas menghembuskan napas terakhirnya," ujar Antonius Eko Nugroho, dikutip dari keterangannya.

(prc/ros)

No more pages