Logo Bloomberg Technoz

"Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta," lanjut pernyataan tersebut.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja. 

"Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan," lanjutnya.

PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi.
 
Sementara, para korban yang masih mendapat perawatan intensif di RSUD Morowali di Bungku, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya. 

"Selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis," tutup pernyataan perusahaan.

Daftar Rincian Santunan Korban Ledakan Smelter:

  • Santunan Perusahaan: Rp600.000.000
  • Santunan BPJS Ketenagakerjaan: Rp174.400.000
  • Santunan Awal Kematian: Rp25.000.000
  • Santunan Dana Pemakaman: Rp10.000.000
  • Santunan Berkala: Rp12.000.000
  • Jaminan Hari Tua: Bergantung besaran iuran

(ain)

No more pages