Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Lukas menghembuskan nafas terakhirnya ketika tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023) pukul 11.00 WIB.

"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bpk. Lukas Enembe (LE). Dokter menyatakan LE meninggal dunia secara medis pkl. 11.15 WIB. Jenazah saat ini masih berada di RSPAD. Keluarga ataupun pihak penasihat hukum yang secara intensif ikut mendampingi dan menjaga LE selama proses perawatan juga telah berada di RSPAD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keteragannya, Selasa sore (26/12/2023).

Lebih lanjut Ali menyebut bahwa menurut informasi yang diperoleh KPK melalui kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona jenazah akan diterbangkan ke Papua untuk dimakamkan.

"Informasi yang kami peroleh, jenazah rencananya akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12)," jelasnya.

Ali bahkan menyampaikan bahwa status penahanan Lukas di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat dilakukannya perawatan kesehatan secara intensif.

KPK kata Ali juga telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, dan pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.

"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," kata Ali.

Pembantaran penahanan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Hakim sebelumnya juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan. Lukas dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni-9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.

Lukas Enembe sendiri merupakan Terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Lukas bahkan telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.

(prc/ain)

No more pages