Ali bahkan menyampaikan bahwa status penahanan Lukas di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat dilakukannya perawatan kesehatan secara intensif.
KPK kata Ali juga telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Tim Dokter RSPAD, dan pihak keluarga juga mendatangkan Dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.
"Setiap proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik dan pelaksanaan sidang di Pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter," kata Ali.
Pembantaran penahanan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan. Hakim sebelumnya juga mengabulkan pembantaran penahanan selama dua pekan. Lukas dibantarkan ke RSPAD pada 26 Juni-9 Juli 2023 untuk kepentingan perawatan.
Lukas Enembe sendiri merupakan Terdakwa perkara korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Papua. Lukas bahkan telah diputus bersalah pada putusan sidang tingkat pertama dengan hukuman 8 tahun penjara. Kemudian pada putusan banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun.
(prc/ain)