2. Menuntut PT ITSS untuk memberikan hak bagi buruh dan keluarganya yang menjadi korban kecelakaan.
3. Mendesak negara untuk menginvestigasi semua perusahaan di IMIP dengan melibatkan serikat buruh.
4. Tingkatkan standar keselamatan kerja yang menjamin hak dasar buruh termasuk infrastruktur keselamatan dan kebijakan operasional produksi.
5. PT IMIP harus bertanggung jawab penuh terhadap kecelakaan kerja.
6. Hentikan intimidasi terhadap buruh PT ITSS dan IMIP yang mendokumentasikan peristiwa kecelakaan kerja.
7. Stop mengorbankan hak buruh untuk kepentingan investor
8. Mendesak negara menjamin hak-hak buruh yang bekerja di PT IMIP.
Sementara itu PT IMIP sebagai pengelola kawasan, dituduh melakukan pembiaran terhadap praktik kerja di bawah standar keamanan dan pengabaian terhadap hak Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) buruh. Praktik ketenagakerjaan yang cenderung melanggar peraturan, seperti pemindahan buruh tanpa persetujuan dan hubungan kerja kontrak semakin meruncingkan situasi.
Selain itu, kawasan PT IMIP dikecam karena kurangnya sarana dan prasarana hak atas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) buruh yang layak. Lima dari 16 buruh yang tewas terjebak dalam pusaran api disebut karena tidak adanya jalur evakuasi yang memadai. Belum lagi pemadam tak cepat meluncur dan tiba ke lokasi.
"Kejadian ledakan dan kebakaran sekitar pukul 05.30 WITA, namun api baru bisa dipadamkan pada pukul 09.00 WITA, karena keterlambatan datangnya mobil pemadam kebakaran," ungkap DR salah satu buruh PT IMIP tersebut.
"Perintah maintenance, sering kali dilakukan dalam kondisi tungku masih dalam keadaan panas, padahal menurut SOP (Standard Operational Procedure_, perawatan tungku harus dalam keadaan aman, sehingga mesin tungku harus dimatikan dan didinginkan selama 1 minggu sebelum proses perawatan," ungkap RN, salah satu buruh mekanik yang bekerja di PT Ocean Sky Metal Indonesia (PT OSMI) dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (26/12/2023).
Sementara Solidaritas Buruh IMIP Morowali menjabarkan bahwa adanya upaya intimidasi serta pelaragan dari pihak perusaahaan terhadap pendokumentasian terhadap fakta lapangan guna meredam informasi yang beredar. Bahkan menurut mereka pihak perusahaan terang-terangan memasukkan pelarangan ini dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kawasan, mengancam pemutusan hubungan kerja bagi yang melanggar.
Permasalahan ini menurut mereka juga menambah daftar pelanggaran atas buruknya kondisi kerja industri pertambangan nikel yang digenjot oleh negara. Sebagai anak emas, industri hilirisasi kerap dipuja dengan Proyek Strategis Nasional, program energi terbarukan dan pembukaan lapangan kerja. Sebaliknya, bagi mereka PT IMIP justru memperlihatkan perampasan tanah dan pelucutan hak buruh.
"Program hilirisasi yang digembar-gemborkan pemerintah pada faktanya banyak mengabaikan hak-hak buruh, mereka harus bekerja dengan mempertaruhkan nyawa" kata Ketua Umum Konfederasi KASBI Sunarno.
Dari hasil data temuan yang dilakukan, menunjukkan bahwa PT IMIP telah terlibat dalam 24 insiden kecelakaan kerja sejak 2018, menewaskan 35 buruh dan melukai 81 lainnya. Solidaritas Buruh IMIP Morowali mendesak tanggung jawab negara dan PT IMIP, termasuk tuntutan untuk meningkatkan standar keselamatan kerja, menghentikan intimidasi, dan memberikan perlindungan hak-hak buruh.
(prc/ezr)