Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023). Dia disebutkan tutup usia pukul 11.00 di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta karena mengalami gagal ginjal. 

“Selamat jalan bapak Lukas Enembe, beliau dengan tenang menghembuskan nafas tepat pukul 11.00 di Pav. Kartika RSPAD karena gagal ginjal,” kata tim kuasa hukum Lukas Enembe Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi. 

Diketahui, Lukas Enembe terjerat dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan gratifikasi atau janji pembangunan infrastruktur di Papua kemudian ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Lukas Enembe meninggal saat ia menjadi tahanan karena kasus korupsi yang menjeratnya. Dia divonis pidana 10 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah sebelumnya mengajukan banding. Selain itu, Lukas juga didenda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp47,8 miliar.

Vonis tersebut lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diterimanya, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Politikus Demokrat itu juga diminta membayar uang pengganti Rp19,6 miliar.

Hakim menilai Lukas Enembe tidak sopan selama persidangan dan tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa Lukas sakit dan belum pernah dihukum.

Perkara kasus Lukas Enembe dipenuhi beragam drama lika-liku penangkapan Lukas Enembe. Sebagaimana diketahui, KPK mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua pada 5 Januari 2023. 

KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka. Kasus ini bermula saat Rijatono Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

Rijatono diduga sepakat untuk memberikan fee 14% dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan kepada Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Namun, proses penangkapan Lukas tidaklah mudah. Lukas sempat mengaku sakit hingga akhirnya ditangkap. Drama pun berlanjut mulai dari Lukas mengaku sakit, meminta diperiksa secara adat hingga makian di dalam persidangan. Bahkan massa di Papua sempat terus menghalangi aparat pada saat akan menjemput paksa Lukas. Namun akhirnya pada Januari 2023, dia bisa ditangkap.

Menko Polhukam Mahfud MD usai Lukas ditangkap sempat menyinggung kondisi Papua setelah gubernur nonaktif Lukas Enembe ditangkap oleh KPK. Mahfud menyebut situasi Papua justru lebih tenang setelah Lukas Enembe ditahan.

"Itu malah buat Papua tenang," kata Mahfud saat menghadiri acara silahturahmi dan dialog tentang perkembangan terkini bersama sejumlah tokoh di Kemenko Polhukam di Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2023).

Mahfud menyebut aksi demonstrasi kerap terjadi sebelum Lukas dieksekusi. Namun kini situasinya cenderung tenang. 

Melansir situs resmi Pemerintah Provinsi Papua, Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua yang telah menjabat sejak tahun 2013. Dia menjabat Gubernur Papua selama dua periode mulai tahun 2013 hingga masa akhir jabatan pada tahun 2023.

Pria dengan nama asli Lomato Enembe ini lahir di kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada tanggal 27 Juli 1967. Lukas Enembe merupakan lulusan FISIP Universitas Sam Ratulangi tahun 1995.

Lukas mengawali kariernya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke. Kemudian sejak tahun 2001, ia menjabat Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur.

Pada 2013, Lukas Enembe mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua bersama wakilnya Klemen Tinal untuk periode 2013-2018. Lukas Enembe berasal dari Partai Demokrat.

(ezr)

No more pages