Logo Bloomberg Technoz

BNP Paribas & HSBC Didenda Rp315 Miliar Imbas Naked Short-Selling

News
25 December 2023 17:45

Seorang pekerja menggunakan forklift untuk memindahkan berkas uang kertas di Bank of Korea (SeongJoon Cho/Bloomberg)
Seorang pekerja menggunakan forklift untuk memindahkan berkas uang kertas di Bank of Korea (SeongJoon Cho/Bloomberg)

Youkyung Lee - Bloomberg News

Bloomberg, Korea Selatan memutuskan untuk mengenakan denda mencapai sebesar 26,5 miliar won atau setara Rp315,8 miliar pada unit pialang domestiknya, BNP Paribas SA dan HSBC Holdings Plc, karena aktivitas penjualan pendek (naked short-selling).

Menurut seorang sumber yang mengetahui masalah tersebut, BNP Paribas diperintahkan untuk membayar 11 miliar won Rp131 miliar karena naked short-selling, yang merupakan tindakan ilegal di Korea Selatan. Sementara itu, unit broker lokalnya dikenakan denda 8 miliar won atau sekitar Rp95,3 miliar. Terakhir, HSBC didenda 7,5 miliar won atau setara Rp89,4 miliar, juga karena naked short-selling.

Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, Financial Service Commission (FSC) mengatakan pada hari Senin (25/12/2023) bahwa mereka telah memutuskan untuk mengenakan denda yang mencapai rekor tertinggi pada dua bank global dan salah satu unit lokal perusahaan tersebut, tanpa mengidentifikasi nama mereka atau rincian hukumannya. Chosun Biz sebelumnya melaporkan jumlah denda masing-masing untuk ketiga entitas tersebut.

“Pelanggaran tersebut merupakan masalah serius yang merusak tatanan pasar dan kepercayaan investor,” kata Komisi Sekuritas dan Berjangka, yang berfungsi di bawah FSC, dalam sebuah pernyataan pada hari Senin setelah keputusan tersebut.