Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan seluruhnya gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan perkara perdata tingkat pertama itu diputuskan dalam musyawarah hakim pada Selasa (1/3/2023) dan kemudian dibacakan di persidangan pada Kamis (2/3/2023). Sementara registrasi perkara itu yakni nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Poin-poin putusan dalam pokok perkaranya adalah :
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 500.000.000 kepada penggugat
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bukan 7 (tujuh) hari
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad)
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
"Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," tutup Jaleswari.
(ezr)