Istana: Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu 2024
Ezra Sihite
03 March 2023 20:19
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024. Putusan ini keluar saat PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Adil Rakyat Makmur (Prima) yang menggugat KPU atas perbuatan melawan hukum.
"KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," kata Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani sebagaimana rilis yang dikirimkan kepada Bloomberg Technoz, Jumat petang (3/3/2023).
Dia mengatakan, masyarakat harus tetap tenang dan menjaga suasana yang kondusif dan tidak terprovokasi dengan informasi maupun gerakan yang memperkeruh suasana. Presiden Jokowi lanjutnya, juga sudah berulang kali menyatakan dukungan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 agar berlangsung sesuai jadwal dan dilakukan secara konstitusional.
"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik," lanjut mantan peneliti LIPI ini.
Diketahui PN Jakpus mengeluarkan putusan perdata pada tingkat pertama yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu.